PPID Pemkab Tanjab Barat Terima Penghargaan dari KI Provinsi Jambi

JDIH - TJB | JAMBI - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat mendapat penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi atas Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 sebagai Badan Publik Cukup Informatif.
Penghargaan diterima oleh Sekretaris Daerah Ir. H. Agus Sanusi, M.Si mewakili Bupati Tanjung Jabung Barat yang diserahkan langsung oleh Ketua KI Provinsi Jambi pada malam acara Penganugerahan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik se - Provinsi Jambi Tahun 2022, Jum'at (16/12/22) malam, di Ballroom Hotel Wiltop, Jambi.
Dalam sambutannya Ketua KI Provinsi Jambi, Indra Lesmana, SH mengatakan bahwa Penganugerahan Monev Keterbukaan Informasi ini adalah merupakan tindak lanjut atas pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi yang telah dilakukan sejak dari bulan September 2022, yang mana kegiatan Monitoring dan Evaluasi adalah kegiatan untuk memantau dan menilai pelaksanaan Keterbukaan Informasi pada Badan Publik.
"Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini diharapkan bisa mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas." jelasnya
Sementara itu Komisioner KI Pusat Hj. Samrotunnajah, SE., MS menyampaikan apresiasi kepada publik ide se-Provinsi Jambi yang telah mengikuti pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang telah dilaksanakan KI Provinsi Jambi.
"Mudah-mudahan anugerah Keterbukaan Informasi Provinsi Jambi ini menjadi momentum untuk mengoptimalkan tata kelola informasi publik," ujarnya
Gubernur Jambi yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H. Sudirman, SH., MH, dalam sambutanya mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi terus mendorong keterbukaan informasi pada semua badan di Provinsi Jambi serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Peningkatan keterbukaan informasi pada badan publik bisa berimplikasi terhadap publik trust atau kepercayaan publik yang semakin tinggi kepada pemerintah atau instansi berita dan lembaga publik lainnya," terangnya
"oleh karena itu, peningkatan keterbukaan informasi harus terus dilakukan di jajaran badan-badan publik teramat khusus bagi badan publik pemerintah provinsi, kabupaten dan kota," lanjut Sudirman.
Di sisi lain, Sekda Tanjab Barat H. Agus Sanusi dalam wawancaranya mengatakan Pemkab Tanjab Barat bersama legislatif telah sangat serius untuk melaksanakan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.
Dimana dalam waktu dekat ini akan disahkan Perda inisiatif DPRD terkait tentang Komisi Informasi Daerah (KID). Dengan harapan, kedepannya keterbukaan informasi publik di daerah dapat berjalan dengan lebih optimal, jelas Sekda Agus Sanusi.
"Kalau ini cepat disahkan, ini bisa menjadi perda pertama di Provinsi Jambi dan kemungkinan juga di Sumatera." pungkasnya.
Turut hadir mendampingi Sekda, Kabid Layanan E-government Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Sofian Kadry.