Sambutan
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagai salah satu anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu melaksanakan penataan dokumen dan infromasi hukum dalam suatu Sistem Jaringan Nasional sehingga Infromasi Hukum yang diberikan dapat diakses dengan mudah, cepat dan akurat baik oleh sesama anggota jaringan maupun oleh berbagai pihak yang berkepentingan.
Manfaat yang dapat diperoleh dalam Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum antara lain sebagai sarana meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum serta guna memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya. Dengan adanya Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ini, diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih baik dalam memberikan informasi hukum kepada masyarakat.
Akhirnya semoga dengan adanya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) ini, penyebarluasan informasi hukum tentang produk hukum dari Kabupaten Kuantan Singingi ini dapat terselenggara dan berjalan dengan lancar sehingga bermanfaat bagi masyarakat.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Hormat Kami,
KEPALA BAGIAN HUKUM
AGUS SUMANTRI, SHi.,MH
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagai salah satu anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu melaksanakan penataan dokumen dan infromasi hukum dalam suatu Sistem Jaringan Nasional sehingga Infromasi Hukum yang diberikan dapat diakses dengan mudah, cepat dan akurat baik oleh sesama anggota jaringan maupun oleh berbagai pihak yang berkepentingan.
Manfaat yang dapat diperoleh dalam Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum antara lain sebagai sarana meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum serta guna memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya. Dengan adanya Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ini, diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih baik dalam memberikan informasi hukum kepada masyarakat.
Akhirnya semoga dengan adanya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) ini, penyebarluasan informasi hukum tentang produk hukum dari Kabupaten Kuantan Singingi ini dapat terselenggara dan berjalan dengan lancar sehingga bermanfaat bagi masyarakat.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Hormat Kami,
KEPALA BAGIAN HUKUM
AGUS SUMANTRI, SHi.,MH