Permasalahan Lahan PT DAS, Wabup Konsultasi Ke Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian.

Permasalahan Lahan PT DAS, Wabup Konsultasi Ke Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian.


JDIH-TJB I JAKARTA-Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Hairan, S.H lakukan Kunjungan Kerja dalam rangka Konsultasi ke Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI terkait penyelesaian permasalahan lahan antara masyarakat 9 desa dengan PT Dasa Anugerah Sejati (PT. DAS). Rabu (22/12). DOK : JDIH TJB ( SRIZAL ) DOK : JDIH TJB ( SRIZAL ) Turut hadir mendampingi Wabup, Asisten berita dan Kesra, Kadis Perkebunan dan Peternakan Tanjab Barat, perwakilan dari Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, perwakilan dari Kesbangpol, Kabag SDA dan Masyarakat Lubuk Bernai perwakilan dari 9 desa. DOK : JDIH TJB ( SRIZAL ) DOK : JDIH TJB ( SRIZAL ) "Kunjungan kerja ke Dirjen Perkebunan ini untuk mendapatkan jawaban yang belum bisa kita selesaikan di daerah akibat terbentur regulasi, lebih kurang 10 kali pertemuan kita melakukan diskusi dengan PT DAS", ungkap Hidayat SH, Asisten berita dan Kesra pada pertemuan tersebut. DOK : JDIH TJB ( SRIZAL ) DOK : JDIH TJB ( SRIZAL ) Asisten berita dan kesra juga menyampaikan dalam hal ini meminta jawaban terkait siapa yang memiliki kewenangan dalam memproses pemberiaan sanksi, apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar 20% dan pengukuran ulang terhadap lahan perkebunan PT. DAS karena dari hasil Audit BPK didapatkan PT.DAS melakukan penanaman kebun kelapa sawit sesuai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat. "Kurang lebih sekitar 250 hektar luasnya diluar areal HGU dan hasil overlay peta citra terhadap peta HGU didapatkan kelebihan lahan lebih kurang seluas 1.000 hektar dari hasil Audit BPK yg didapatkan dari PT. DAS," katanya. DOK : JDIH TJB ( SRIZAL ) DOK : JDIH TJB ( SRIZAL ) Menanggapi hal tersebut, Dirjen Perkebunan Dedi Junaedi mengatakan untuk lintas wewenang pusat terkait pemberian sanksi, apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar 20%, dan wewenangnya ada di Pemerintah Pusat. "Sedangkan untuk Kabupaten, wewenang untuk proses pemberian sanksi ialah Pemerintah Daerah itu sendiri, dan terkait HGU, teman - teman dari BPN RI nnti yg akan menjawabnya," katanya. DOK : JDIH TJB ( SRIZAL ) DOK : JDIH TJB ( SRIZAL ) Usai konsultasi, Wakil Bupati Hairan, S.H sampaikan ucapan terima kasih atas jawaban dari Dirjen Perkebunan. Menurutnya, Kunjungan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadapat masyarakat 9 desa di wilayah kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam hal penyelesaian lahan dengan PT. DAS. DOK : JDIH TJB ( SRIZAL ) DOK : JDIH TJB ( SRIZAL ) "Alhamdulillah, hasil dari pertemuan ini kita sudah menemukan jawabannya, bahwa izin usaha wewenangnya ada di Pemerintah Daerah dan bukan di pusat, dan kita juga akan lakukan konsultasi lagi ke kantor BPN RI terkait HGU demi menyelesaikan permasalahan lahan 9 desa dengan PT. DAS," ujar Wabup.