Percepatan Penyelesaian Konflik Lahan 9 Desa,  Pemkab Tanjabbar Konsultasi ke Kementerian ATR/BPN

Percepatan Penyelesaian Konflik Lahan 9 Desa,  Pemkab Tanjabbar Konsultasi ke Kementerian ATR/BPN


JDIH-TJB | JAKARTA -Upaya Pemerintah Daerah Tanjung Jabung Barat terus dilakukan dalam menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat 9 desa dengan PT Dasa Anugerah Sejati (PT. DAS). Usai melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI dalam hal konsultasi, Pemkab Tanjab Barat melalui Asisten berita dan Kesra Hidayat, SH.MH juga melanjutkan konsultasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Jakarta, Kamis (23/12). DOK: JDIH TJB (SRIZAL) Turut Hadir dalam kunjungan kerja tersebut, Kadis Perkebunan dan Peternakan, Perwakilan dari Kesbangpol, Kabag SDA dan Masyarakat Lubuk Bernai perwakilan dari 9 desa. DOK: JDIH TJB (SRIZAL) Sebagai mana terlampir dalam surat Bupati yang ditujukan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berdasarkan temuan BPK RI, terdapat kelebihan lahan yang digarap diluar HGU PT. DAS, selanjutnya hasil koordinasi Pemerintah Daerah dengan instansi terkait masih terdapat kelebihan lahan yang ditanami PT. DAS di luar HGU, sehingga perlu dilakukan pengukuran ulang. DOK: JDIH TJB (SRIZAL) Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang, Husaini menyatakan ukur ulang dapat saja dilaksanakan dengan di lengkapinya bukti yang benar, sebagaimana yang telah disampaikan Pemkab Tanjab Barat. "Dengan informasi yang disampaikan oleh Pemkab Tanjab Barat, kementerian ATR /BPN pun akan meminta dilakukan ukur ulang pada saat perpanjangan HGU PT. DAS." Ujar Husaini. Dijelaskannya apabila terdapat kelebihan lahan yang di garap PT. DAS diluar kawasan yang di izinkan, maka itu merupakan tanah negara yang belum di lekatkan Izin, sehingga tidak bisa dilakukan penguasaan langsung oleh masyarakat, untuk penguasaan nya akan dilakukan melalui proses di Kementerian. DOK: JDIH TJB (SRIZAL) Sementara itu, Asisten berita dan Kesra, Hidayat dalam hal ini menanggapi ukur ulang ditegaskan untuk menjawab tuntutan masyarakat yang disampaikan baik dalam beberapa kali rapat, terakhir disampaikan pada saat Unjuk rasa di PT. DAS. "Saya berharap akan ada keputusan yang terbaik, kalau memungkinkan dapat diterima di pertemuan ini agar melakukan ukur ulang lebih cepat, melalui APBD Kab. Tanjung Jabung Barat," harapnya. Ditambahkannya usai lakukan konsultasi di Kementerian ATR/BPN ia mengatakan, hasil pertemuan dengan Kementerian pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan dan Kementerian ATR/BPN, selanjutkan akan di bawa dalam Rapat Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial. DOK: JDIH TJB (SRIZAL) "Alhamdulillah kita sudah bertemu Pak Husaini Direktur pengaturan dan penetapan hak atas tanah dan ruang, Kesimpulan nya dari 2 pertemuan baik dengan Kementerian Perkebunan kemarin dan Kementerian ATR / BPN harini, Tim Terpadu akan mengambil keputusan sesuai kewenangan kita, terutama terkait perizinan PT DAS saat ini." Tambahnya. Terkait sanksi yang akan dijatuhkan terhadap adanya kebun yang di kerjakan PT. DAS diluar HGU, Hidayat menjawab kita tunggu surat jawaban dari Kementerian ATR / BPN.