Mewakili Bupati, Sekda Ikuti Rakor Percepatan Realisasi APBD Tahun 2022 Secara Virtual

Mewakili Bupati, Sekda Ikuti Rakor Percepatan Realisasi APBD Tahun 2022 Secara Virtual


JDIH - TJB | KUALA TUNGKAL - Mewakili Bupati Tanjung Jabung Barat, Sekretaris Daerah Ir. H. Agus Sanusi, M.Si ikuti Rakor Percepatan Realisasi APBD tahun 2022 secara virtual melalui zoom meeting dari ruang rapat Bupati, Senin (20/06/22).


Rakor yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si. Hadir pula secara Daring, Dirjen Bina Keuangan Daerah serta Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten, BKAD, Bappeda, Bapenda, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PU, Bagian PBJ.


Saat memberikan sambutan pengantar Sekjen Kemendagri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si mengatakan bahwa percepatan realisasi APBD tahun 2022 untuk mendorong pemulihan ekonomi, pelaksanaan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat. Kepada Pemerintah Daerah agar dapat terus fokus dalam upaya percepatan realisasi APBD. 

"Ini juga perlu mendapat perhatian secara secara serius saya kira, untuk lebih meningkatkan atau lebih mempercepat yaitu penyerapan APBD menggunakan produk dalam negeri. Hal itu dilakukan  untuk mendukung gerakan bangga buatan Indonesia." Katanya.


Sementara Dirjen Bina Keuangan Daerah Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si dalam paparannya mengatakan ada beberapa faktor penyebab rendahnya realisasi belanja diantaranya Keraguan aparat dalam memulai kegiatan akibat perencanaan tidak matang,  Kurangnya pemahaman aparat dalam penerapan regulasi di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan pertanggung jawaban keuangan daerah, Keterlambatan pelaksanaan lelang padahal ada aturan lelang/kontrak pengadaan dini, sehingga penyerapan anggaran rendah.

"Selain itu juga penyebab rendahnya realisasi belanja, penjadwalan kegiatan/sub kegiatan pada SKPD kurang tepat, sehingga perlu merubah Anggaran Kas Pemda dan Surat Penyediaan Dana (SPD), Kegiatan fisik menunggu selesainya kegiatan perencanaan atau Detail Engineering Design (DED) mengakibatkan beberapa kegiatan kontraktual belum dapat dilaksanakan, termasuk kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Strateginya Diarahkan DED dianggarkan atau dilaksanakan pada tahapan perubahan APBD agar kegiatan dapat dilaksanakan diawal anggaran tahun sebelumnya.