Bupati Tanjabbar Sebut Penetapan UMK Perlu Mempertimbangkan Keberlangsungan Usaha

JDIH - TJB | KUALATUNGKAL - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi melalui Dinas
Tenaga Kerja menggelar rapat Dewan pengupahan, penetapan Upah Minimum Kabupaten
(UMK) Tanjung Jabung Barat Tahun 2023di Aula Badan Pendapatan Daerah atau
Bapenda, Kamis (1/12/22)
Rapat yang dibuka langsung oleh Bupati Tanjung Jabung Barat H.Anwar Sadat,M.Ag ini turut dihadiri oleh Anggota Dewan pengupahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat baik dan unsur berita Pengusaha, dan Perserikatan Buruh atau Pekerja
Bupati Tanjung Jabung Barat H.Anwar Sadat,M.Ag
menyampaikan, kebijakan upah minimum kabupaten, merupakan salah satu instrumen
pendukung yang mempengaruhi peningkatan produktivitas dalam mewujudkan
penghidupan yang layak bagi para pekerja atau buruh di daerah Kabupaten
Selain itu upah minimum yang telah
ditetapkan khususnya bagi mereka yang bekerja dibawah 1 tahun, juga merupakan
jaring pengaman agar para pekerja buruh tersebut
"Sehingga para pekerja atau buruh
tidak mengalami kemerosotan sampai pada batas gans kemiskinan yang dapat
menurunkan angka kesejahteraan Masyarakat di Kabupaten pada umumnya dan para
buruh atau pekerja itu sendiri khususnya," ungkap Bupati
Menurut Anwar Sadat proses penetapan Upah Minimum Kabupaten yang dilaksanakan pada Hari ini juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan potensi munculnya atau tumbuh kembangnya lapangan kerja baru
"Hal ini sebagai wujud hasil positif,
supaya penciptaan lapangan kerja di semua sektor bagi angkatan kerja baru yang
juga menunjukkan trend peningkatan setiap tahunnya masuk ke pasar kerja," ungkapnya
Bupati H Anwar Sadat berharap kepada
seluruh komponen maupun unsur yang terlibat secara langsung maupun tidak
langsung dalam pembahasan Upah Minimum Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada hari
ini, bahwa menjadi tanggung jawab dan kepentingah bersama, untuk menciptakan hubungan
yang harmonis antar pekerja/buruh dengan pengusaha menghadapi tantangan ekonomi
kedepannya