Bupati Tanjab Barat Kukuhkan 150 Orang REDKAR

Bupati Tanjab Barat Kukuhkan 150 Orang REDKAR


JDIH - TJB | KUALATUNGKAL - Sebanyak 150 orang Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) Kabupaten Tanjung Jabung Barat dikukuhkan oleh Bupati Tanjung Jabung Barat Drs  H. Anwar Sadat, M.Ag, Selasa (20/12/22) di Balai Pertemuan Kantor Bupati. Pengukuhan ditandai dengan pemberian Kartu Tanda Anggota (KTA) kepada perwakilan Redkar.


Pengukuhan Redkar yang bertemakan "Bersama REDKAR Kita Tumbuhkan Kesadaran Sosial, Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Bencana Kebakaran Pertama" tersebut, turut dihadiri Wakil Bupati H. Hairan, SH., Sekda Ir. H. Agus Sanusi, M.Si, Kadis Damkar, serta stakeholder terkait lainnya. 


Bupati H. Anwar Sadat dalam sambutannya menjelaskan Redkar adalah suatu organisasi sosial yang berbasis masyarakat secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran dan non kebakaran.

"Semoga saudara mampu memberikan performa terbaik dalam menjalankan tugas sebagai Relawan Pemadam Kebakaran," ujar Bupati Anwar Sadat


Ditambahakan Bupati, dalam mendukung tugas berat pemadam kebakaran dan penyelamatan seluruh elemen masyarakat juga berpartisipasi sebagai relawan kebakaran, sebagaimana yang tertuang dalam keputusan Mendagri Nomor 364.1-306 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran.

"Tentunya dengan seleksi dan pelatihan yang diberikan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Redkar mampu menjadi wadah penyalur semangat solidaritas warga masyarakat untuk dapat mengelola bagi kepentingan daerah serta membantu petugas pemadam kebakaran untuk mencapai respon time 15 menit," tambahnya 

Melalui moment ini juga, Bupati mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama berperan dalam mengurangi dampak yang menimbulkan resiko bahaya kebakaran.


Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Tanjab Barat Drs. Iswardi mengatakan Redkar yang dikukuhkan pada hari ini sebanyak 150 orang yang berasal dari Kecamatan Tungkal Ilir, Bram Itam, Betara, dan Kuala Betara.

Adapun tugas Relawan Kebakaran pada saat terjadi kebakaran adalah:

1. Melaporkan kejadian kebakaran kepada dinas pemadam kebakaran;

2. Melakukan upaya pemadaman dini sebelum petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi kebakaran;

3. Melakukan evakuasi dan penyelamatan dini korban kebakaran sebelum petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi kebakaran;

4. Membantu pengamanan lingkungan objek terbakar; 

5. Membantu petugas pemadam kebakaran dalam pelaksanaan pemadaman kebakaran; dan

6. Membantu petugas pemadam kebakaran terkait informasi sumber air terdekat dan kondisi lingkungan terjadinya kebakaran.