Bupati Apresiasi Polhukam Atas Upaya Selesaikan Sengketa Lahan 9 Desa

Bupati Apresiasi Polhukam Atas Upaya Selesaikan Sengketa Lahan 9 Desa


JDIH - TJB | KUALATUNGKAL - Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat M. Ag sampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Kemenpolhukam dalam rangka koordinasi dalam upaya mencari penyelesaian konflik masyarakat 9 Desa dengan PT DAS yang sudah cukup lama terjadi.

Hal tersebut disampaikan Bupati saat memimpin langsung rapat fasilitasi penyelesaian konflik masyarakat 9 Desa dengan PT DAS yang dihadiri langsung oleh Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Asisten Deputi Koordinasi penanganan Konflik dan keamanan Transportasi Kemenkopolhukam RI. Selasa (25/10/2022).


Kegiatan rapat fasilitasi yang dilaksanakan di aula rumah dinas Bupati tersebut, juga turut dihadiri oleh Kasdim 0419 Tanjab, Kapolres Tanjab Barat, Kasi Datun Kejakasaan Negeri, Asisten,Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Kesbangpol Provinsi Jambi, Kepala OPD, Para Kabag di Lingkup Sekretariat Daerah, Perwakilan PT DAS, Masyarakat 9 Desa serta tamu undangan lainnya.

"Kesepakatan sudah ditemukan, jika 20% Hak masyarakat tidak terpenuhi, HGU nya tidak akan kita perpanjang,” tegas Bupati.

Sementara itu, Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kementerian Polhukam Irjen Pol. Drs. Armed Wijaya, M.H berharap adanya solusi penyelesaian permasalahan yang tidak merugikan salah satu pihak, hal itu mengingat pentingnya permasalahan tersebut.


"Permasalahan ini sangat penting, semoga kita bisa selesaikan dengan baik dan tidak mengorbakan pihak mana pun baik dari Masyarakat, Perusahan dan Pemerintah Daerah," ungkapnya.

"Mohon bersabar tentunya saya yakin dan percaya pasti semua pihak mencari jalan yang terbaik, kita akan bawa ini ke pusat, dan Bentuk Tim terkait percepatan permasalahan Konflik ini," tambahnya

Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi penanganan Konflik dan keamanan Transportasi Kemenkopolhukam RI Brigjen Pol Drs. Lakoni, S.H.,M.M Dalam kesimpulannya mengatakan akan ada Pembentukan Tim Terpadu yang akan melakukan Pendataan masyarakat yang ber-hak menerima, selain itu juga ditentukan Batas waktu kerja   tim pelaksanaan hingga Juni 2023.